faq:2021:10:11:000090240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pas bikin faktur termin itu tetep perlu diceklist yg pilihan uang muka ya mas?
Jawaban
iyaa, kalo gak diceklist nanti gak bisa beda, kan di transaksinya total semua kontraknya sedangkan kalo per termin yg jadi dpp per pembayarannya, kalo gak centang uang muka gak bisa diganti dpp nya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000090240_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion