faq:2021:10:11:000088276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ya, saya ingin bertanya soal WNA yang akan kami rekrut. tenaga kerja asing ini rencana akan bekerja di kantor kami, tapi hanya punya NPWP saja. sedangkan kitasnya masih dlm pengurusan. kira2 kalo seperti ini, apa dikenakan pph 21 atau 26 ya?
Jawaban
selama memenuhi pasal 2 PMK-18/2021, masuk kategori spdn ya mbaa dan dikenakan PPh Pasal 21.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000088276_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion