User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000088276_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ya, saya ingin bertanya soal WNA yang akan kami rekrut. tenaga kerja asing ini rencana akan bekerja di kantor kami, tapi hanya punya NPWP saja. sedangkan kitasnya masih dlm pengurusan. kira2 kalo seperti ini, apa dikenakan pph 21 atau 26 ya?


Jawaban

selama memenuhi pasal 2 PMK-18/2021, masuk kategori spdn ya mbaa dan dikenakan PPh Pasal 21.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T S​ J M
X J᠎ W R Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G L W W U
 
faq/2021/10/11/000088276_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1