faq:2021:10:11:000088272_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, saya mau tanya mengenai PPN. Jadi kan saya PKP, kemudian saya ada mobil pribadi yg dijual, apakah itu kena PPN?
Jawaban
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1 Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2 Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3 Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000088272_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion