faq:2021:10:11:000088257_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait tax treaty indonesia dan singapura, kl treaty sing yg baru…pjlan shm PS singapura kena pph 5% Final atau 0% (kena di Sing) ya? apakah pnjlan shmnya hrs minimal 50%?jika penj shmnya kurang dr 50%? ini gmna ya mas/mbak?
Jawaban
Untuk aturan tax treaty indo-sing msih tahap ratifikasi. Yg diatur di kita adalah jika WPLN, selain BUT yang memperoleh penghasilan dari penjualan saham Perseroan. Perseroan adalah Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham WPLN dan tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000088257_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion