faq:2021:10:11:000087986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Parna Jaya Siadari: #16Q persewaan kapal perahu yang disediakan oleh Orang Pribadi kena PPh Pasal brp ya? tks
Jawaban
OP nya punya ijin usaha pelayaran kah? Japri ya Karena OP nya tidak punya siupal, maka atas sewa perahunya seharusnya dipotong pph pasal 23 oleh pembayar sewa sbg pemotong
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000087986_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion