faq:2021:10:11:000087454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemerintah Desa kami dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya akan mengalokasikan Anggaran untuk Bantuan Bencana Alam yang terjadi di Desa berupa Pengadaan Sembako yang nilainya antara 10 s/d 20 juta, apakah pengadaan barang tersebut terkena pajak PPN dan PPh?
Jawaban
Kalau wp ybs merupakan instansi pemerintah, terkait perpajakannya bisa cek pmk 231/2019 ya. Di bab IIInya ada tata cara pemotongan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Silakan dipastikan aja apakah memang memenuhi kriteria potputnya atau tidak
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000087454_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion