faq:2021:10:11:000087146_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kompensasi lb pph 21 bisa ke masa pajak sebelumnya gak?
Jawaban
di PER-14/2013 tidak dijelaskan secara gamblang tentang kompensasi, harusnya ke masa pajak berikutnya. sarankan penegasan kpp
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000087146_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion