User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000087146_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kompensasi lb pph 21 bisa ke masa pajak sebelumnya gak?


Jawaban

di PER-14/2013 tidak dijelaskan secara gamblang tentang kompensasi, harusnya ke masa pajak berikutnya. sarankan penegasan kpp

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A J W G
K Q U F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I B P B G
 
faq/2021/10/11/000087146_1234.txt · Last modified: (external edit)