Tanya
ada transaksi WP A(kochen Indonesia), kawasan berikat(maklon), dan WP B(Singapura). a. Pihak Luar Negeri (Singapura) wajib menerbitkan Purchase Order kepada PT. Kochem Indonesia. b. PT. Kochem Indonesia wajib melakukan produksi Gantungan Baju atau Hanger sesuai dengan Purchase Order yang diterbitkan oleh Pihak Luar Negeri (Singapura). c. Bahan Baku yang digunakan untuk Produksi Gantungan Baju atau Hanger dibeli sendiri oleh PT. Kochem Indonesia secara Impor Maupun Lokal tanpa ada
Jawaban
Sesuai UU PPN pasal 4 ayat 1, PPN dikenakan atas penyerahan BKP. Kalau dilihat dalam kasus tersebut penyerahan sebenarnya terjadi antara PT Konchem dan Perusahaan kawasan berikat. Namun ternyata pembayaran dengan Pihak luar negeri. Karena ketidaksesuaian antara pembayaran dan penyerahan, bisa konsultasikan ke KPP ya. Kalau untuk nota retur, betul identitas harus lengkap, jika tidak ada identitas maka itu bukan nota retur, dianggap tidak ada pengembalian, karena isi nota retur harus lengkap.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion