User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000087036_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ebupot unifikasi, Kami ingin pembetulan ebupot dikarenakan vendor terlambat memberikan skb, sehingga kami sudah potong dan bayarkan pph 23 nya. Jadi untuk melakukan pembetulan bupot dari yg terutang pph menjadi tidak terutang pph (karena adanya skb) tersebut bagaimana ya min. Apakah bupot sebelumnya harus dihapus atau cukup hanya pilih edit saja? Karena kalo dihapus, otomatis nomor ebupot akan berubah. Namun jika pilih edit, maka nanti tanggal ebupotnya tidak sesuai dengan masa pajak min (ya


Jawaban

Untuk tanggal ebupot yang tidak sesuai dengan masa pajaknya ngga papa land, yang dilihat kan masa pajaknya. Lagi pula tidak ada sanksi atas keterlambatan pembuatan bukti potong, Nah atas pembayaran bisa PBk sepanjang memenuhi ketentuan PBk atau PMK 187/2015

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ D Y Q K
M C D A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I C J Q
 
faq/2021/10/11/000087036_1234.txt · Last modified: (external edit)