faq:2021:10:11:000087023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau badan NON NPWP, saya kan mau potong PPh nya atas tarif jasa konstruksi. apakah ada tambahan tarif lagi? misalnya seperti PPh 23 kalo ada NPWP potong 2% kalo tidak ada NPWP jadi 4%
Jawaban
Perusahaan Jasa Konstruksi, gak mungkin gak punya NPWP. Tidak ada ketentuan yang mengatur terkait Badan Usaha jasa konstruksi non NPWP, karena semua badan pasti berNPWP. Silakan konfirm ke lawan transaksi, atau bisa minta lawan transaksi untuk hub. KPP yang wilayah kerjanya membawahi tempat kegiatan usaha WP terkait nomor NPWP nya.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000087023_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion