User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000087023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau badan NON NPWP, saya kan mau potong PPh nya atas tarif jasa konstruksi. apakah ada tambahan tarif lagi? misalnya seperti PPh 23 kalo ada NPWP potong 2% kalo tidak ada NPWP jadi 4%


Jawaban

Perusahaan Jasa Konstruksi, gak mungkin gak punya NPWP. Tidak ada ketentuan yang mengatur terkait Badan Usaha jasa konstruksi non NPWP, karena semua badan pasti berNPWP. Silakan konfirm ke lawan transaksi, atau bisa minta lawan transaksi untuk hub. KPP yang wilayah kerjanya membawahi tempat kegiatan usaha WP terkait nomor NPWP nya.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M E U C
T P X᠎ Z D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G P A N F
 
faq/2021/10/11/000087023_1234.txt · Last modified: (external edit)