faq:2021:10:11:000087016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP transaksi dg instansi pemerintah sebelum sept 2021, transaksi di atas 2jt. instansi pemerintah tidak memberikan bukti pungut. Hanya ssp saja, apakah boleh mas/mbak?
Jawaban
Untuk transaksi sebelum masa September 2021 boleh ya, sesuai ketentuan di Pasal 15 PMK 231/2019. Tambahan: untuk per masa september 2021, pasal 2 PER 17/2021 harus ada bukti pungut
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000087016_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion