faq:2021:10:11:000087013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau nanya peraturan2 perpajakan terkait Aset kripto/Cyrpto Currency/Bitcoin. Ada peraturan apa saja ya terkait bidang tersebut?
Jawaban
Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency dan/atau bitcoin, ketentuan terkait objek pajak dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diubah terakhir di UU Cipta Kerja. Setiap tambahan kemampuan ekonomis dilapor di spt tahunan. Kalau mau penegasan boleh ke KPP ya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000087013_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion