faq:2021:10:11:000087011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya berhasil melaporkan pph 23 tsb utk masa tahun pajak Jan 2020. tapi pas saya liat ebilling dan penyetorannya ada kslahan yaitu Jan 2019, apakah bisa Pbk? SPT nya pembetulan?
Jawaban
Kembali ke Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014, pembayaran yg sudah diperhitungkan dlm spt tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.. Sama nanti bisa konsultasi ke kpp juga ya.. Untuk spt, harus dibetulkan ketika memang diketahui ada kesalahan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000087011_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion