User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000087011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya berhasil melaporkan pph 23 tsb utk masa tahun pajak Jan 2020. tapi pas saya liat ebilling dan penyetorannya ada kslahan yaitu Jan 2019, apakah bisa Pbk? SPT nya pembetulan?


Jawaban

Kembali ke Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014, pembayaran yg sudah diperhitungkan dlm spt tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.. Sama nanti bisa konsultasi ke kpp juga ya.. Untuk spt, harus dibetulkan ketika memang diketahui ada kesalahan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N E Q D O
F F L D X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B᠎ Q S L R
 
faq/2021/10/11/000087011_1234.txt · Last modified: (external edit)