faq:2021:10:11:000087008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, Apakah BUT yang hanya menjalankan usaha Jasa Konstruksi pada saat akan menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam rangka menghitung PPh Pasal 26 ayat 4 Branch Profit Tax dapat memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal ? Jika iya/tidak mohon dasar hukumnya ?
Jawaban
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000087008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion