faq:2021:10:11:000087001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo lawan transaksi memberikan e-SKD yang sudah diinput oleh pihak lain, apa benar tdk perlu minta DGT dan COR'?
Jawaban
kalau sudah ada tanda terima SKD dari pemotong pertama tidak perlu dilaporkan lagi di DJPOnline mba.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000087001_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion