faq:2021:10:11:000086980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen OP. udah terlanjur potong padahal dia mau investasi. gimana ?
Jawaban
harusnya udah gak ada mekanisme pemotongan lagi. PMK-187 aja. kalo nanti gak investasi, PPh terutangnya disetor sendiri sama WP OP nya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086980_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion