faq:2021:10:11:000086976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin tanya, perusahaan saya sudah bayar dan lapor PPh 23 masa Agustus dan september, tiba-tiba customer saya kasi SKB PPh Pasal 23 untuk masa Agustus dan September. Apa yang harus saya lakukan dg SPT yang sudah terlanjur saya bayar dan laporkan ? solusinya bagaimana ya kak?
Jawaban
Mba ini coba digali dulu mba untuk mastiin, ini masa berlaku skb nya dari kapan sampe kapan, terus transaksinya apa dan SKB nya itu terkait dengan ketentuan yang mana.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086976_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion