User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086976_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin tanya, perusahaan saya sudah bayar dan lapor PPh 23 masa Agustus dan september, tiba-tiba customer saya kasi SKB PPh Pasal 23 untuk masa Agustus dan September. Apa yang harus saya lakukan dg SPT yang sudah terlanjur saya bayar dan laporkan ? solusinya bagaimana ya kak?


Jawaban

Mba ini coba digali dulu mba untuk mastiin, ini masa berlaku skb nya dari kapan sampe kapan, terus transaksinya apa dan SKB nya itu terkait dengan ketentuan yang mana.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V L E Z
A​ L P O​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Q A Y H
 
faq/2021/10/11/000086976_1234.txt · Last modified: (external edit)