faq:2021:10:11:000086944_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mba, PT kami mengaji karyawan sesuai jumlah incoive pengerjaan, sesuai dengan hitungan satuan. jadi kami perusahaan sesuai dgn orderan aja, jika per invoice dibayar 100rb, dalam sebulan ada 20 invoice berarti 2juta. itu artinya tdk kena pph 21 kan? ketentuannya yang mana ya, apakah terkait dengan upah satuan?
Jawaban
dijelaskan ketentuan Per-16/2016
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086944_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion