User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086928_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila dalam membuat nota retur atas barang rusak tetapi BKP tidak dikembalikan dikarenakan pengembaliannya membutuhkan biaya lbh besar, maka barang tsb dimusnahkan, apakah seharusnya atas kasus tsb dibuatkan FP Pengganti bukan Nota Retur?


Jawaban

kalau memang yang terjadi adalah retur maka dokumennya adalah nota retur, FP pengganti di sini berfungsi sebagai apa? apakah sebagai pengurang PM? kembalikan ke PMK 65 2010 kalo terkait retur, FP pengganti itu hanya bisa diterbitkan secara ketentuan jika Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP penjual atau pemberi JKP membuat FP Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. kalau mau penegasan silakan konfirmas

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F G D Y B
C Y V᠎ G U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N W V K S
 
faq/2021/10/11/000086928_1234.txt · Last modified: (external edit)