faq:2021:10:11:000086863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan penyerahan ke kawasan berikat, dengan lawan transaksi (pembeli) NPWP cabang yang sudah melakukan pemusatan PKP. Untuk penerbitan fakturnya, NPWP pembeli apakah NPWP (PKP Pusat) atau tetap NPWP cabang?
Jawaban
Menggunakan NPWP pusat karena sudah dipusatkan untuk Kawasan Berikat
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086863_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion