faq:2021:10:11:000086809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah dalam program eaktur, cap FP tidak dipungut dalam hal penyerahan ke kawasan berikat tidak ada no peraturan pemeriintahnya?
Jawaban
Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat. Sepanjang sudah Sinkronisasi cap. Kawasan berikat termasuk Tempat Penimbunan Berikat, jadi silakan pilih yang itu.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086809_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion