faq:2021:10:11:000086768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP SPLN jual tanah dan atau bangunan, punya NPWP. nilai penjualannnya di atas 4.8 miliar apakah Wajib dikukuhkan sebagai PKP?
Jawaban
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). Jadi tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion