User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086768_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP SPLN jual tanah dan atau bangunan, punya NPWP. nilai penjualannnya di atas 4.8 miliar apakah Wajib dikukuhkan sebagai PKP?


Jawaban

Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). Jadi tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y X D G M
C P​ R S G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M C᠎ F G G
 
faq/2021/10/11/000086768_1234.txt · Last modified: (external edit)