faq:2021:10:11:000086742_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP istri bolehkah mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP? Suami bekerja dan penghasilan diatas PTKP tp pemberi kerja suami tidak memanfaatkan fasilitas PPh 21 dtp. Penghasilan si istri dibawah PTKP, jd si perusahaan mw masukin penghasilan suami? Apakah boleh? Padahal suami kan tidak bekerja disitu atau pemberi kerjanya beda
Jawaban
boleh, npwp istri juga boleh memanfaatkan insentif pph 21 dtp. kalau seperti ini tidak boleh, penghasilan istri tetap dihitung berdasarkan ph yang diterima dari perusahaan tempat dia bekerja aja
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086742_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion