User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086742_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

NPWP istri bolehkah mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP? Suami bekerja dan penghasilan diatas PTKP tp pemberi kerja suami tidak memanfaatkan fasilitas PPh 21 dtp. Penghasilan si istri dibawah PTKP, jd si perusahaan mw masukin penghasilan suami? Apakah boleh? Padahal suami kan tidak bekerja disitu atau pemberi kerjanya beda


Jawaban

boleh, npwp istri juga boleh memanfaatkan insentif pph 21 dtp. kalau seperti ini tidak boleh, penghasilan istri tetap dihitung berdasarkan ph yang diterima dari perusahaan tempat dia bekerja aja

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D B L U᠎ B
R Y N C G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H X F G
 
faq/2021/10/11/000086742_1234.txt · Last modified: (external edit)