faq:2021:10:11:000086731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ingin submit surat penegasan itu langsung dateng ke djp pusat atau melalui kpp terdaftar dulu ya? lalu apakah ada peraturan yang mewadahi nya?
Jawaban
Yang diatur di aturan (SE-18/PJ/2014) hanya sebatas: WP minta penegasan ke DJP > DJP mengirimkan/ co-sign ke Direktorat terkait > Direktorat terkait membuat penegasan atas kasus WP
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion