faq:2021:10:11:000086727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana PPh 22 nya, saya telah melakukan impor dari batam, dan ingin melakukan pengembalian barang untuk repair , bagaimana ketentuan perpajakannya ? Apakah PPh 22 impor yang awal sudah dibayar bisa dikembalikan?
Jawaban
Kalau memang PPh 22 awal dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 maka bisa diajukan permohonan pengembalian PMK-187/2015. Tapi kalau tidak, maka tidak bisa dikecualikan. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan DJBC (Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK-34/PMK.010/2017) bisa dikecualikan
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086727_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion