faq:2021:10:11:000086726_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi begini, PT A memberi pinjaman ke PT B, PT B memberi pinjaman ke PT C. Nah kemudian akan timbul pph 23 atas bunga pinjaman ya? PT C kemudian sudh buatkan pph 23 ke PT B. Pertanyaan saya, apakah PT B tetap wajib membuatkan pph 23 ke PT A? Disini kn PT B hanya sebagai perantara aja. Karena ini perusahaan berelasi gt. karena iniperusahaan sister jd pinjaman yg mengalir, dari induk, ke anak trs ke anaknya lagi. PT A tidak mendapat penghasilan
Jawaban
PT B mengakui penghasilan atas bunga juga di pembukuannya. Infoin perlu motong PPh 23 juga atas bunga yang dibayarkan ke PT A. Tapi cek dulu apakah bunga pinjamannya memenuhi kriteria PMK-251/2008. Jika memenuhi kriteria PMK tsb maka bisa dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086726_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion