faq:2021:10:11:000086722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“saya mau melakukan pembetulan PPh 21 DTP awalnya DTP nya 10.166.471 dikarenakan ada pembetulan PPh 21 Masa tsb, DTP nya jadi berkurang saya buat SSE atas PPh 21 yg kurang byr tersebut, untuk PPh21 DTP pembetulannya apakah harus dibuat lagi SSE nya bu ? dikarenakan ada surat himbauan dr KPP terdaftar, dan kami cek kembali ternyata ada kekurangan pembayaran PPh 21 nya”
Jawaban
boleh diarahkan bikin billing baru yg sesuai dengan nilai DTP-nya ya mbaa
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086722_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion