User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086699_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi begini pak, kami ada transaksi penjualan sewa alat dengan PT A, sehingga kami akan membuatkan faktur pajak keluaran untuk PT A. namun PT A request untuk dibikinkan faktur pajaknya ke PT B. PT B ini statusnya sebagai guarantor/penjamin apakah bisa pak faktur pajaknya dibuat ke PT B, sedangkan kontrak sewa alatnya dengan PT A/


Jawaban

Silakan tekankan bahwa Identitas pembeli diisi sesuai dengan nama pihak penerima BKP/JKP tsb gas. Sesuai PER-24/PJ/2012 dan PMK 18/2021.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z R I K
G B R D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U D H W L
 
faq/2021/10/11/000086699_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)