faq:2021:10:11:000086699_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi begini pak, kami ada transaksi penjualan sewa alat dengan PT A, sehingga kami akan membuatkan faktur pajak keluaran untuk PT A. namun PT A request untuk dibikinkan faktur pajaknya ke PT B. PT B ini statusnya sebagai guarantor/penjamin apakah bisa pak faktur pajaknya dibuat ke PT B, sedangkan kontrak sewa alatnya dengan PT A/
Jawaban
Silakan tekankan bahwa Identitas pembeli diisi sesuai dengan nama pihak penerima BKP/JKP tsb gas. Sesuai PER-24/PJ/2012 dan PMK 18/2021.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086699_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion