faq:2021:10:11:000086696_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#87Q Perusahaan melakukan pembayaran bunga atas oblogasi ke pemegang bond di luar negeri, selama ini Perusahaan punya entitas anak di luar negeri, jadi bunga obligasi dibayar ke bondholder luar negeri melalui entitas anak dan kita memottong pph 26 atas pembayaran bunga obligasi dari induk (indo) ke entitas anak (luar). karena sekarang entitas anak sudah tidak beroperasi, Perusahaan membayar obligasi ke Bank kustodian di luar negeri untuk diteruskan kepada bond holder. Apakah atas pembayaran obli
Jawaban
Tetep dana, pembayaran penghasilan ke luar negeri objek PPh Pasal 26, kalo gaada dgt maka tarifnya 20% ya
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086696_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion