User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086680_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika npwp suami istri digabung, penghasilan istri dari 1 pemberi kerja bersifat final. Nah kalo misal istri ada penghasilan dalam negeri lain selain dari kantornya itu (lebih dari satu pemberi kerja), bagaimana ketentuan pelaporannya di spt ya ?


Jawaban

berarti istrinya ada 2 sumber penghasilan ya bang ? Berarti penghasilan istri jadi gak final, nanti ph nya digabungkan dengan ph suami dalam menghitung di spt tahunannya.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B K H G I
W U C W W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K F B S
 
faq/2021/10/11/000086680_1234.txt · Last modified: (external edit)