faq:2021:10:11:000086680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika npwp suami istri digabung, penghasilan istri dari 1 pemberi kerja bersifat final. Nah kalo misal istri ada penghasilan dalam negeri lain selain dari kantornya itu (lebih dari satu pemberi kerja), bagaimana ketentuan pelaporannya di spt ya ?
Jawaban
berarti istrinya ada 2 sumber penghasilan ya bang ? Berarti penghasilan istri jadi gak final, nanti ph nya digabungkan dengan ph suami dalam menghitung di spt tahunannya.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086680_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion