faq:2021:10:11:000086677_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada wpdn membeli saham wpln. gimana?
Jawaban
Jika Pembeli saham adalah WPDN: Pemotong adalah pihak yang membeli saham Perseroan tersebut. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Pemotong wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 26 kepada WPLN yang menjual sahamnya Penyetoran: Penyetoran dilakukan oleh pemotong. dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. MAP: 411127 KJS: 100 Pelaporan: paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086677_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion