User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086677_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada wpdn membeli saham wpln. gimana?


Jawaban

Jika Pembeli saham adalah WPDN: Pemotong adalah pihak yang membeli saham Perseroan tersebut. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Pemotong wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 26 kepada WPLN yang menjual sahamnya Penyetoran: Penyetoran dilakukan oleh pemotong. dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. MAP: 411127 KJS: 100 Pelaporan: paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z K H L V
N᠎ H S L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R​ U L B
 
faq/2021/10/11/000086677_1234.txt · Last modified: (external edit)