faq:2021:10:11:000086675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada tahun 2022 akan ditetapkan PPN sebesar 11%, pertanyaan saya atas FP normal 2021 dan dilakukan FP penggamti pada 2022 akan menggunakan tarif berapa?
Jawaban
Nilai PPN Terutang dan juga saat pembuatan FP, merujuk kepada saat terutangnya PPN, yaitu pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran terjadi lebih dulu. Sehingga, seharusnya tarif yg digunakan juga merujuk kepada kapan saat terutang PPN, dan peraturan mana yg sedang berlaku pada saat itu. Jika saat terutangnya adalah di 2021, maka tarif yg digunakan tetap 10%, sesuai FP Normalnya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086675_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion