User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086663_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya mengirimkan barang ke customer (kawasan berikat) pada tanggal 06 oktober, lalu sesuai PMK terbaru nomor 65 tahun 2021 bahwa penerbitan faktur pajak hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang apakah bisa jika tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal yang ada baik di Surat Jalan dan juga Invoice? karna customer saya minta tanggal difaktur pajak mengikuti tanggal dokumen BC 4,0 yang sudah mereka terbitkan tanggal 7 oktober sedangkan saya sudah


Jawaban

Tanggal FP sesuai PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 21 ayat 5 huruf a , memang tidak menyebutkan tanggal FP, jadi ketentuan tanggal FP kembali ke ketentuan asal saat pembuatan FPnya. Tanggal FP tetap merujuk ke ketentuan di Pasal 69 ayat 2 PMK 18/PMK.03/2021 ya

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ O H᠎ E P
V P O B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G᠎ Y M Y F
 
faq/2021/10/11/000086663_1234.txt · Last modified: (external edit)