faq:2021:10:11:000086661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyediaan air dalam suatu mall apakah merupakan komponen service charges atau dibebaskan dari ppn?
Jawaban
Penyerahan air bersih dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketika ditagihkan dari PDAM seharusnya memang tidak ada PPN-nya. Tetapi, untuk teknis perlakuan ketika dimasukkan sebagai komponen service charge, perlakuannya sesuai angka 4 SE-13/1989. Untuk teknis lebih lanjut, bisa minta penegasan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086661_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion