User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086661_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyediaan air dalam suatu mall apakah merupakan komponen service charges atau dibebaskan dari ppn?


Jawaban

Penyerahan air bersih dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketika ditagihkan dari PDAM seharusnya memang tidak ada PPN-nya. Tetapi, untuk teknis perlakuan ketika dimasukkan sebagai komponen service charge, perlakuannya sesuai angka 4 SE-13/1989. Untuk teknis lebih lanjut, bisa minta penegasan ke KPP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M A G Y
J A T X L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I B D C
 
faq/2021/10/11/000086661_1234.txt · Last modified: (external edit)