User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086654_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#63Q apabila lawan transaksi tidak memiliki sertifikasi perusahaan konstruksi yang dikeluarkan lpjk apakah atas jasa konstruksinya dipotong pph final 4(2) non kualifikasi atau dipotong pph 23?


Jawaban

Kalo sudah dipastikan adalah jasa kontruksi, maka jika tidak memiliki kualifikasi tetep objek PPh final jasa kontruksi, tarifnya ada nanti beda Untuk Pelaksanaan Konstruksi: 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 3% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar (penjelasan Pasal 3 ayat (1) huru

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K O I O
R X C I X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N M K L W
 
faq/2021/10/11/000086654_1234.txt · Last modified: (external edit)