User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086646_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk program dtp PPN di PMK 103, syaratnya kan harus daftarkan BAST,ini kita harus daftarkan dulu baru dapat insentifny atau gimana ya?


Jawaban

Tidak harus daftarkan BAST dulu agar bisa dapat insentif. BAST ini bisa disediakan 'belakangan' setelah penyerahan dilakukan. PPN DTP atas penyerahan yg terjadi saat: diTTD nya AJB; atau diTTDnya PPJB lunas, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan/menguasai rumah tsb yg dibuktikan dg BAST paling lambat 31 Des 2021. Serta, BAST tsb wajib didaftarkan di web PUPR paling lambat tgl 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O Z᠎ S D
M T E B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L B O B X
 
faq/2021/10/11/000086646_1234.txt · Last modified: (external edit)