faq:2021:10:11:000086646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk program dtp PPN di PMK 103, syaratnya kan harus daftarkan BAST,ini kita harus daftarkan dulu baru dapat insentifny atau gimana ya?
Jawaban
Tidak harus daftarkan BAST dulu agar bisa dapat insentif. BAST ini bisa disediakan 'belakangan' setelah penyerahan dilakukan. PPN DTP atas penyerahan yg terjadi saat: diTTD nya AJB; atau diTTDnya PPJB lunas, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan/menguasai rumah tsb yg dibuktikan dg BAST paling lambat 31 Des 2021. Serta, BAST tsb wajib didaftarkan di web PUPR paling lambat tgl 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion