User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086643_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya bingung untuk penjualan buah asam apakah dikenakan ppn? selain asam, saya juga jual jagung, mente, dll untuk hasil bumi, apakah saya bisa menggunakan dpp lain lain untuk penjualan saya?


Jawaban

minta WP cocokkan dengan PMK 99/2020 tentang kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Sepertinya masuk situ (tapi minta wp lihat sendiri). Jadi kalau masuk situ berarti non BKP, tidak dikenakan PPN > tidak pakai dpp nilai lain. Kalau barangnya merupakan PKP dan hasil pertanian tertentu sesuai PMK 89/2020, baru bisa pakai DPP nilai lain

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L R Q L
S A L T T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F R I P S
 
faq/2021/10/11/000086643_1234.txt · Last modified: (external edit)