faq:2021:10:11:000086643_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya bingung untuk penjualan buah asam apakah dikenakan ppn? selain asam, saya juga jual jagung, mente, dll untuk hasil bumi, apakah saya bisa menggunakan dpp lain lain untuk penjualan saya?
Jawaban
minta WP cocokkan dengan PMK 99/2020 tentang kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Sepertinya masuk situ (tapi minta wp lihat sendiri). Jadi kalau masuk situ berarti non BKP, tidak dikenakan PPN > tidak pakai dpp nilai lain. Kalau barangnya merupakan PKP dan hasil pertanian tertentu sesuai PMK 89/2020, baru bisa pakai DPP nilai lain
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086643_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion