faq:2021:10:11:000086639_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau konfirmasi penghitungan sanksi STP pasal 14 ayat 3 mas /mbak
Jawaban
<WRAP> Diarahkan ke Pasal 14 ayat 3 UU KUP CIKA, serta KMK 540/2020 untuk suku bunga yg akan digunakan untuk kasus wp tsb. STP pasal 14 ayat 3
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086639_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion