faq:2021:10:11:000086636_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengurus mau ttd SPT, tapi perubahan datanya belum selesai proses di KPP, aktanya sudah berubah
Jawaban
bisa langsung ttd sepanjang memenuhi definisi pengurus, tidak perlu menunggu perubahan data
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086636_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion