User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086626_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak, apakah ada peraturan untuk PPh 21 lebih bayar untuk di restitusi di pertengahan tahun?


Jawaban

nggak ada ndra, untuk LB di spt pph 21 sistemnya adalah di kompensasi, gak ada pilihan restitusi, kemungkinan ada restitusi jika wp ada penghapusan npwp, dan ketika pemeriksaan penghausan npwp ternyata masih ada LB pph 21

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T Q P M
T G Y L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A P E T W
 
faq/2021/10/11/000086626_1234.txt · Last modified: (external edit)