faq:2021:10:11:000086626_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, apakah ada peraturan untuk PPh 21 lebih bayar untuk di restitusi di pertengahan tahun?
Jawaban
nggak ada ndra, untuk LB di spt pph 21 sistemnya adalah di kompensasi, gak ada pilihan restitusi, kemungkinan ada restitusi jika wp ada penghapusan npwp, dan ketika pemeriksaan penghausan npwp ternyata masih ada LB pph 21
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086626_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion