User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000086625_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon informasinya mengenai tarif pajak atas dividen yang diberikan oleh badan usaha Dalam negeri ke WP Badan LN., yg kepersetaannya sahamnya 1%? ini aturannya bukan yg pmk 18 ya?


Jawaban

kalau di pmk 18, itu dividend yang bisa dikecualikan dari objek pajak, dan penerima dividennya adalah wpdn. Kalau ada pembayaran deviden ke pihak LN maka terutang pph 26, atau p3b jika ada skd wpln

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S H N A
R​ Z L Y Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q C C G A
 
faq/2021/10/11/000086625_1234.txt · Last modified: (external edit)