faq:2021:10:11:000086615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengenaan PPh kan dasarnya pakai Npwp. Kalo subjek pajak luar negeri dasarnya apa kak? Selain nomor paspor? Ada dasar hukumnya?
Jawaban
Rujukan: pasal 26 UU PPh & P3B Indo dg negara tsb. Di pasal Laba Usaha P3B: apabila negara tsb tidak punya BUT di Indo, maka atas ph yg berasal dari Indo hanya akan dipajaki di negara sana, dengan artian bahwa Indo tidak melakukan pemotongan. Akan tetapi, karena transaksi tsb tetap harus dilaporkan di SPT Masa PPh 23/26, maka tetap dibuatkan bupot dg tarif 0%, karena memiliki SKD WPLN/Form DGT. Jika tidak punya DGT, maka kena 20%.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086615_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion