faq:2021:10:11:000086600_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lapor pph 23 masih bisa lewat PJAP/manual ke KPP?
Jawaban
Kalau WP sudah diwajibkan menggunakan e-bupot, maka WP harus menggunakan ebupot baik dari djponline atau dari PJAP. Untuk ebupot pada PJAP, silakan dikonfirmasikan ke PJAP yang akan digunakan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000086600_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion