faq:2021:10:08:000126773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
boleh dibantu info terkait mekanisme pajak atas transaksi pembayaran komisi kepada pemegang saham?
Jawaban
jika memang ada jasa yg diserahkan oleh OP maka atas penghasilan tsb dipotong pph 21 sesuai PER 16 th 2016. Silahkan ditentukan apakah pemegang saham tsb merupakan pegawai atau bukan pegawai perusahaan tsb, jika bukan pegawai, dapat mengikuti contoh perhitungan dalam lampiran per 16 th 2016 (tentukan juga penghasilan ini bersifat berkesinambungan atau tidak, karna terdapat perbedaan cara perhitungan)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000126773_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion