faq:2021:10:08:000122423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#51Q: mau tanya untuk pemusatan PKP apa bisa dilakukan langsung tanpa harus cabang buka faktur terlebih dahulu?
Jawaban
#51A: PM. Sudah PKP, namun belum pernah menerbitkan FP maksudnya. Bisa langsung pemusatan PPN, tidak ada masalah.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000122423_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion