faq:2021:10:08:000106603_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait beban diskonto. Jadi saya ingin menerbitkan surat berharga berupa sukuk kemudian atas penerbitan ini saya harus bayar biaya bunga dan ada beban diskonto. Pertanyaannya apakah beban diskonto ini dapat dibayakan secara fiskal?
Jawaban
apakah yg dimaksud diskonto atas obligasi? Jika iya dikenakan final, sehingga ga boleh dibebankan. Lebih lanjut cek pasal 6 dan 9 UU PPh
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000106603_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion