User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000106603_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terkait beban diskonto. Jadi saya ingin menerbitkan surat berharga berupa sukuk kemudian atas penerbitan ini saya harus bayar biaya bunga dan ada beban diskonto. Pertanyaannya apakah beban diskonto ini dapat dibayakan secara fiskal?


Jawaban

apakah yg dimaksud diskonto atas obligasi? Jika iya dikenakan final, sehingga ga boleh dibebankan. Lebih lanjut cek pasal 6 dan 9 UU PPh

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S J B D
H᠎ R F B M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V P T B H
 
faq/2021/10/08/000106603_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)