faq:2021:10:08:000106602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Emiliafs2/status/1446377963990044673 Mau tanya pak, kalo misalnya ada OP yang tidak PKP tidak juga ber-NPWP tapi beliau mendapat bukti potong, bagaimana itu pak dari sisi pajaknya? mas, mbak, ini dijelaskan subjektif objektif sebagai WP aja atau gimana ya baiknya?
Jawaban
iya betul, bisa dijelaskan syarat subjektif dan objektif. OP tsb kan mendapat bukti potong, berarti ada penghasilan yg dipotong pajak, objektifnya udah terpenuhi. Arahkan untuk melakukan pendaftaran npwp
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000106602_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion