User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000106602_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/Emiliafs2/status/1446377963990044673 Mau tanya pak, kalo misalnya ada OP yang tidak PKP tidak juga ber-NPWP tapi beliau mendapat bukti potong, bagaimana itu pak dari sisi pajaknya? mas, mbak, ini dijelaskan subjektif objektif sebagai WP aja atau gimana ya baiknya?


Jawaban

iya betul, bisa dijelaskan syarat subjektif dan objektif. OP tsb kan mendapat bukti potong, berarti ada penghasilan yg dipotong pajak, objektifnya udah terpenuhi. Arahkan untuk melakukan pendaftaran npwp

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K A S I I
Z W O H᠎ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S F B J C
 
faq/2021/10/08/000106602_1234.txt · Last modified: (external edit)