faq:2021:10:08:000087989_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q: apabila jangka waktu 5th telah lewat apakah ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan di th 2022 atas spt tahunan badan th 2016? arry prabowo: #12A: seharusnya tidak ya… tp lihat jg tgl SP2 nya… bisa kalah kalo dibanding ke pengadilan pajak
Jawaban
Pasal 13 (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: Sejak berakhirnya masa/tahun pajak Kalo tahunan 2016 harusnya paling lambat terbit skp desember 2021 ini mas Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang B
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000087989_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion