faq:2021:10:08:000087987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#50Q: maksud dari frasa 'Nilai Sesungguhnya' dan 'Nilai Seharusnya' di PP No 34 tahun 2016 pasal 2 ayat 3 itu bisa diliat dimana ya mas mba?
Jawaban
#50A: nilai sesungguhnya: nilai sesuai brp yg diterima oleh wp yg melakukan pengalihan Nilai seharusnya: nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hat, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000087987_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion