Tanya
Mas/Mbak ijin bertanya. WP menggunakan jasa penyimpanan server di Singapura. Namun invoicenya dirinci. Invoice 1: dihitung atas jumlah rak yang disewa, listrik; invoice 2: jasa internet. Kalau seperti ini apakah perlu dipisah PPhnya? Invoice 1 masuk ke definisi sewa; dan invoice 2 masuk ke jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ atau program mas/mbak? Atau dijadikan 1 atas jasa sebagaimana invoice 2 saja? Lawan Transaksi WP tidak memiliki BUT di Indonesia. Terk
Jawaban
1. Sebetulnya untuk pemotongan pph nya, kita kembalikan kpd transaksi wp dengan lawan transaksi, apakah wp dengan lawan transaksi di luar negeri tsb menganggap dan mencatat transaksi tsb sebagai jasa atau sewa/penggunaan harta, yang jelas keduanya terutang pph 26 bila yg menerima penghasilan adalah WPLN, yg membedakan hanya kode jenis setorannya, dan itu dilihat dari pembuktian kontrak/dokumen pendukung transaksinya 2. Iya betul, bisa masuk ke article 7 Laba Usaha. Jika tidak memiliki BUT. Lab
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion